adjar.id – Indonesia memiliki berbagai lembaga negara dengan tugas dan wewenang yang berbeda-beda.
Hal ini termasuk sebagai pengelolaan sistem pemerintahan negara.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat soal Tugas Kelompok 1.1 di halaman 8.
Pada soal tersebut kita diminta untuk mengidentifikasi tugas dan wewenang dari setiap lembaga negara di Indonesia.
Nah, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, lembaga negara adalah organisasi atau individu yang memiliki kedudukan hukum tertentu untuk melakukan berbagai hal atas nama negara.
Kekuasaan, tugas, dan wewenang dari berbagai lembaga negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini karena setiap lembaga negara memiliki tugas dan wewenang yang aturan pelaksanaan kekuasannya berbeda.
Yuk, kita cari tahu tugas dan wewenang setiap lembaga negara berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia
Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga Negara
Berikut tugas dan wewenang dari setiap lembaga negara di Indonesia dan dasar hukumnya, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengubah dan menetapkan UUD, Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuatu usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden pemenang pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 pasal, 22 ayat 2, pasal 23 ayat 2, dan pasal 22D ayat 3 UUD 1945.
Tugas dan Wewenang: Membentuk undang-undang, membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU, dan memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
Dasar Hukum: Pasal 22D pasal 22F UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengajukan randangan UU terkait otonomi daerah kepada DPR dan memberikan pertimbangan tentang pemilihan anggota BPK.
4. Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UUD 1945.
Tugas dan Wewenang: Memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD, memenang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, serta menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.
5. Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat 2, pasal 24A ayat 1, dan pasal 24C ayat 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Memberikan pengadilan dalam tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang, dan mengajukan tiga nama anggota hakim konstitusi.
6. Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memberikan keputusan terhadap pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
7. Komisi Yudisial
Dasar Hukum: Pasal 24A ayat 3 dan pasal 24B ayat 1 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon dari hakim agung.
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum: Pasal 23E, pasal 23F, dan pasal 23G UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daeah serta mengintegrasi peran dari BPKP sebagai instansi pengawasan internal departemen.
9. Bank Indonesia
Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 1999
Tugas dan Wewenang: Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter, melakukan pengendalian moneter, dan menetapkan penggunaan alat pembayaran yang sah.
Nah, itu tadi jawaban Tugas Kelompok 1.1 di halaman 8 yang bisa menjadi referensi Adjarian, untuk menjawabnya.
Tonton juga video ini, yuk!