1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengubah dan menetapkan UUD, Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuatu usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden pemenang pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 pasal, 22 ayat 2, pasal 23 ayat 2, dan pasal 22D ayat 3 UUD 1945.
Tugas dan Wewenang: Membentuk undang-undang, membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU, dan memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
Dasar Hukum: Pasal 22D pasal 22F UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengajukan randangan UU terkait otonomi daerah kepada DPR dan memberikan pertimbangan tentang pemilihan anggota BPK.
4. Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UUD 1945.