adjar.id - Adjarian tahu apa itu prinsip kesetaraan?
Kesetaraan sendiri berasal dari kata setara.
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), setara adalah sama tingkatnya (kedudukan dan sebagainya), sebanding, sepadan, dan seimbang.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan kata setara merujuk pada kedudukan yang seimbang, tidak lebih tinggi ataupun lebih rendah.
Sebagai manusia, kita sering kali menuntut adanya kesetaraan.
Oleh karenanya, kita juga perlu menerapkan prinsip kesetaraan dalam bersosial.
Memangnya, apa yang dimaksud dengan prinsip kesetaraan?
Coba kita pelajari dan cari tahu bersama, yuk!
"Kesetaraan berarti sama tingkatnya, tidak lebih tinggi, tidak juga lebih rendah."
Baca Juga: Klasifikasi Kelompok Masyarakat Multikultural Menurut J.S Furnival
Prinsip Kesetaraan
Kesetaraan pada manusia memiliki arti bahwa setiap manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang maha Esa, memiliki kedudukan yang sama.
Kita semua sama-sama diciptakan sebagai makhluk yang paling mulia jika dibanding dengan makhluk lainnya.
Lantas, mengapa kita masih sering membedakan atau dibedakan, padahal sama-sama tercipta sebagai makhluk yang mulia?
Nah, kesetaraan ini mencakup berbagai hak individu dalam bermasyarakat, Adjarian.
Mulai dari hak yang sama di bawah hukum, kebebasan dalam berbicara, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Dalam kehidupan bersosial, kita perlu menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan, mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang cukup majemuk.
Jika tidak, maka dapat menimbulkan perpecahan atau konflik di masyarakat.
"Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat kedudukan, tingkat pendidikan, peran, dan status yang berbeda."
Baca Juga: 3 Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Akan tetapi, hal tersebut tidak menghalangi kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan kedudukannya.
Begitu pula dengan hak, setiap manusia mempunyai hak yang setara untuk memperoleh jabatan, kedudukan, pendidikan, peran, dan status yang sama.
Nah, inilah yang dimaksud dengan prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bersosial.
O iya, prinsip kesetaraan tersebut juga sudah menjadi amanat dalam konstitusi NKRI, lo, seperti UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sudah diakui serta dijamin oleh negara, Adjarian.
Pasal 27 UUD 1945
Salah satu contoh Pasal yang membicarakan tentang kesetaraan adalah Pasal 27 UUD 1945.
Pasal 27 ayat (1) berbunyi bahwa segala warna negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di bawah hukum, kebebasan dalam berbicara, memperoleh pendidikan, hingga mendapatkan perawatan kesehatan."
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Menjadi Warga Negara yang Baik
Pasal 27 ayat (2) berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam pasal tersebut, secara jelas menegaskan adanya prinsip kesetaraan bagi warga negara.
Hal ini membuktikan bahwa secara yuridis prinsip kesetaraan telah dijamin oleh UUD 1945.
Nah, Adjarian, itulah yang dimaksud dengan prinsip kesetaraan dan untuk mengasah pemahaman, coba kerjakan soal di bawah ini, yuk!
Coba Jawab! |
Apa yang terjadi jika kita tidak menerapkan prinsip kesetaraan dalam kehidupan bersosial? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |