Kita semua sama-sama diciptakan sebagai makhluk yang paling mulia jika dibanding dengan makhluk lainnya.
Lantas, mengapa kita masih sering membedakan atau dibedakan, padahal sama-sama tercipta sebagai makhluk yang mulia?
Nah, kesetaraan ini mencakup berbagai hak individu dalam bermasyarakat, Adjarian.
Mulai dari hak yang sama di bawah hukum, kebebasan dalam berbicara, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Dalam kehidupan bersosial, kita perlu menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan, mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang cukup majemuk.
Jika tidak, maka dapat menimbulkan perpecahan atau konflik di masyarakat.
"Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat kedudukan, tingkat pendidikan, peran, dan status yang berbeda."
Baca Juga: 3 Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Akan tetapi, hal tersebut tidak menghalangi kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan kedudukannya.
Begitu pula dengan hak, setiap manusia mempunyai hak yang setara untuk memperoleh jabatan, kedudukan, pendidikan, peran, dan status yang sama.
Nah, inilah yang dimaksud dengan prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bersosial.
O iya, prinsip kesetaraan tersebut juga sudah menjadi amanat dalam konstitusi NKRI, lo, seperti UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.