Bagaimana Cara Pengolahan Limbah B3?

By Atika Mayasari, Sabtu, 30 April 2022 | 08:30 WIB
Botol bekas bahas kimia merupakan salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). (pxhere)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa itu limbah B3? Kalau cara mengolah limbah B3?

Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya di bidang industri menyebabkan jumlah limbah B3 semakin meningkat.

Limbah B3 adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.

Limbah B3 merupakan singkatan dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Seperti namanya, limbah B3 memiliki sifat berbahaya dan bisa menyebabkan keracunan bagi makhluk hidup yang mengalami kontak langsung dengan limbah jenis ini.

Diperlukan identifikasi untuk menggolongkan limbah B3, salah satunya dengan cara melihat karakter limbah.

Limbah B3 memiliki karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif.

Oleh sebab itu, perlu perhatian khusus untuk cara pengolahan limbah B3 agar tidak membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Lalu, bagaimana cara pengolahan limbah B3? Yuk, kita simak penjelasan berikut!

Baca Juga: Limbah Organik: Jenis-Jenis dan Ciri-cirinya

Cara Pengolahan Limbah B3

Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang secara langsung ataupun tidak langsung bisa mencemari dan merusak lingkungan hidup serta berbahaya bagi makhluk hidup di bumi.

Pengolahan limbah B3 diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 ayat 26.

Di mana aturan tersebut mengatakan bahwa pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban mengolah limbah tersebut.

Berikut cara pengolahan limbah menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku.

1. Pengurangan Limbah B3

Cara mengurangi limbah B3 dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, melakukan modifikasi proses, dan menggunakan bahan subsitusi.

Modifikasi proses adalah memilih proses yang lebih efisien.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurangi Limbah Makanan di Lingkungan? #AkuBacaAkuTahu

Sedangkan bahan subsitusi adalah bahan baku yang dapat digunakan untuk menggantikan B3.

2. Penyimpanan Limbah B3

Terdapat dua aturan dalam penyimpanan limbah B3, yaitu limbah B3 tidak boleh tercampur oleh limbah lainnya dan penyimpanan limbah harus memiliki izin pengolahan limbah B3.

Hal yang harus diperhatikan dalam penyimpanan limbah adalah lokasi penyimpanan tidak rawan banjir atau bencana alam lainnya.

Selain itu, tempat penyimpanan limbah B3 menggunakan bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3, Adjarian.

Contoh fasilitas penyimpanan limbah B3 seperti bangunan, silo, tangki, dan waste impundment.

3. Pengumpulan Limbah B3

Pengumpulan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara segregasi atau proses pemisahan dan cara penyimpanan.

Cara ini juga harus membutuhkan izin pengelolaan limbah B3.

Baca Juga: Pencemaran Air serta Faktor Penyebab dan Dampaknya bagi Lingkungan

4. Pengangkutan Limbah B3

Dalam melakukan pengangkutan limbah B3, alat pengangkut harus tertutup rapat dan pihak pengangkut harus mendapatkan izin pengelolaan limbah B3.

5. Pemanfaatan Limbah B3

Perusahaan penghasil limbah B3 dapat melakukan pemanfaatan limbah dalam bentuk pengganti bahan bahan baku, pengganti sumber energi, dan bahan baku.

6. Pengolahan Limbah B3

Pengolahan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara termal dan stabilisasi atau solidifikasi.

Cara termal harus menggunakan standar emisi udara, efisiensi pembakaran, dan penghancuran serta pengalihan senyawa POHCs.

Sedangkan stabilisasi atau solidifikasi adalah proses mengubah bentuk fisik senyawa dengan menambahkan bahan pengikat tertentu untuk mengurangi penyebaran bahan beracun pada limbah sebelum dibuang.

7. Penimbunan Limbah B3

Baca Juga: Mengenal Pencemaran Air dan Udara

Penimbunan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara penimbunan akhir, penimbunan area bekas tambang, sumur injeksi, dan fasilitas lain.

Tempat yang digunakan untuk menimbun limbah B3 juga harus memenuhi beberapa syarat seperti bebas bencana alam, berada di luar kawasan lindung, aman secara geologis, stabil, dan bukan daerah resapan air tanah.

Nah, itulah cara pengolahan limbah B3 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Adjarian.