Bagaimana Cara Pengolahan Limbah B3?

By Atika Mayasari, Sabtu, 30 April 2022 | 08:30 WIB
Botol bekas bahas kimia merupakan salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). (pxhere)

Pengolahan limbah B3 diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 ayat 26.

Di mana aturan tersebut mengatakan bahwa pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban mengolah limbah tersebut.

Berikut cara pengolahan limbah menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku.

1. Pengurangan Limbah B3

Cara mengurangi limbah B3 dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, melakukan modifikasi proses, dan menggunakan bahan subsitusi.

Modifikasi proses adalah memilih proses yang lebih efisien.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurangi Limbah Makanan di Lingkungan? #AkuBacaAkuTahu

Sedangkan bahan subsitusi adalah bahan baku yang dapat digunakan untuk menggantikan B3.

2. Penyimpanan Limbah B3

Terdapat dua aturan dalam penyimpanan limbah B3, yaitu limbah B3 tidak boleh tercampur oleh limbah lainnya dan penyimpanan limbah harus memiliki izin pengolahan limbah B3.

Hal yang harus diperhatikan dalam penyimpanan limbah adalah lokasi penyimpanan tidak rawan banjir atau bencana alam lainnya.