adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja jenis-jenis uang di Indonesia dan fungsinya?
Sebelumnya, yuk, kita pelajari apa itu uang!
Uang merupakan "benda" yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diklasifikasikan sebagai alat tukar.
Syarat tersebut antara lain ialah benda yang diterima secara umum atau acceptability.
Nah, karena fungsinya sebagai alat tukar umum yang memiliki nilai tinggi, maka uang harus dijamin keberadaannya oleh pemerintah.
Uang juga harus memiliki bahan yang tahan lama atau durability, dengan kualitas yang sama atau uniformity, dan jumlah yang tidak mudah dipalsukan atau scarcity.
O iya, benda bisa diklasifikasan menjadi uang jika mudah dibawa atau portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai atau divisibility, serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu atau stability of value.
Nah, berikut jenis-jenis uang di Indonesia dan fungsinya.
Yuk, kita simak bersama!
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Ditemukannya Uang Kertas dan Uang Logam?
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1. Uang Kertas
Jenis uang yang pertama adalah uang kertas.
Menurut UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, uang kertas adalah uang yang bentuknya lembaran, terbuat dari bahan kertas ataupun bahan lainnya yang menyerupai kertas.
O iya, proses pembuatan uang kertas adalah dengan gambar dan juga cap tertentu.
2. Uang Logam
Selain uang kertas, di Indonesia juga terdapat uang logam, Adjarian.
Biasanya, bahan dasar pembuatan uang logam di Indonesia dapat menggunakan alumunium, nikel, atau kuningan.
Di Indonesia, nominal uang logam dimulai dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.
Baca Juga: Daftar Nama Mata Uang Negara-Negara ASEAN dan Kodenya
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkannya
1. Uang Kartal
Jika dilihat dari lembaga yang menerbitkan, jenis uang dibagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang gital.
Uang kartal biasa diterbitkan oleh Bank Sentral, di Indonesia diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Uang kartal bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, Adjarian.
Bentuk dari uang kartal adalah uang kertas dan juga uang logam.
2. Uang Giral
Selain uang kartal, juga terdapat uang gital.
Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek ataupun bilyet giro.
Baca Juga: Fungsi dan Nilai Uang dalam Perekonomian
Nah, di bawah ini beberapa perbedaan uang kartal dan uang giral.
Uang Kartal
- Bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia.
- Nilai nominal mata uang telah tertera dan terbatas.
- Nilai mata uang dijamin oleh pemerintah.
- Terdapat kepastian pembayaran sesuai dengan nominal yang ada.
Uang Giral
- Hanya bisa digunakan pada kalangan tertentu.
- Nominal harus ditulis sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, selain itu nominal dari uang giral tidak terbatas.
Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Uang dalam Pelajaran Ekonomi
- Nilainya hanya dijamin oleh bank umum yang mengeluarkan.
- Belum ada kepastian pembayaran.
Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi Asli Uang
Fungsi asli uang, antara lain:
- Sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
- Sebagai satuan hitung atau unit of account.
- Sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang
Baca Juga: Bukan Hanya Euro, Ini Macam-Macam Mata Uang Negara di Benua Eropa
2. Fungsi Turunan Uang
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan tersebut di antaranya adalah:
- Sebagai alat pemindah kekayaan.
- Sebagai pendorong kegiatan ekonomi.
- Sebagai alat pembayaran yang sah.
- Sebagai alat pembayaran utang.
- Sebagai alat penimbun kekayaan.
Nah, Adjarian, itulah dia jenis-jenis uang beserta fungsinya.
Baca Juga: Mengenal Uang dan Cara Menghitungnya, Materi Matematika SD Kelas 2
Tonton video di bawah ini, yuk!