Jenis-Jenis Uang di Indonesia dan Fungsinya

By Aldita Prafitasari, Rabu, 27 April 2022 | 16:00 WIB
Uang merupakan 'benda' yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diklasifikasikan sebagai alat tukar. (Pexels.com)

1. Uang Kertas

Jenis uang yang pertama adalah uang kertas.

Menurut UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, uang kertas adalah uang yang bentuknya lembaran, terbuat dari bahan kertas ataupun bahan lainnya yang menyerupai kertas.

O iya, proses pembuatan uang kertas adalah dengan gambar dan juga cap tertentu.

2. Uang Logam

Selain uang kertas, di Indonesia juga terdapat uang logam, Adjarian.

Biasanya, bahan dasar pembuatan uang logam di Indonesia dapat menggunakan alumunium, nikel, atau kuningan.

Di Indonesia, nominal uang logam dimulai dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.

Baca Juga: Daftar Nama Mata Uang Negara-Negara ASEAN dan Kodenya

Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkannya

1. Uang Kartal

Jika dilihat dari lembaga yang menerbitkan, jenis uang dibagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang gital.