Berapa Nilai Rapor Minimal untuk Syarat Sekolah Kedinasan 2022?

By Jestica Anna, Rabu, 27 April 2022 | 09:30 WIB
Masing-masing sekolah kedinasan memiliki peraturan yang berbeda untuk syarat minimal nilai rapor. (Freepik)

adjar.id – Adjarian, setiap sekolah kedinasan memiliki peraturan syarat minimal nilai rapor masing-masing, lo.

Dari tahun ke tahun,nilai rapor termasuk salah satu syarat penting dalam pendaftaran sekolah kedinasan.

Tahun ini, setidaknya terdapat delapan sekolah kedinasan yang membuka penerimaan mahasiswa baru.

Di antaranya adalah IPDN, STAN, STIN, Politeknik SSN, STIS, Sekolah Kedinasan Kemenhub, STMKG, dan Potekkim serta Poltekim.

O iya, jangan sampai terlewat, pendaftaran sekolah kedinasan ini masih dibuka hingga tanggal 30 April nanti.

Bukan hanya nilai rapor keseluruhan, beberapa sekolah kedinasan juga ada yang mensyaratkan nilai beberapa mata pelajaran secara spesifik, seperti Matematika dan Bahasa Inggris.

Hal ini tentunya berguna untuk mengukur seberapa jauh kemampuan kita untuk bisa mengikuti seluruh materi selama kuliah nanti.

Lalu, berapa nilai minimal rapor pada pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022?

Cari tahu bersama, yuk!

Baca Juga: Apa Saja Syarat Fisik Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2022?

Syarat Minimal Nilai Rapor Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

1. Nilai rata-rata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah minimal adalah 70 untuk lulusan SMA/MA/Paket C tahun 2019-2022.

2. Nilai rata-rata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah bagi calon praja asal Provinsi Papua dan Papua Barat minimal 65 untuk lulusan SMA/MA/Paket C tahun 2019-2022.

Politeknik Keuangan Negara (PKN-STAN)

Bagi lulusan tahun 2022:

1. Nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70 dengan skala 100

2. Pada saat pendaftaran ulang, para calon yang telah dinyatakan lulus, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dengan skala 100,

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Baca Juga: Berapa Batas Usia Minimal dan Maksimal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022?

1. Nilai rata-rata rapor minimal 80 untuk lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021

2. Nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 75 untuk lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022

Politeknik Siber dan Sandi Negara (Politeknik SSN)

1. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V.

2. Menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh kepala sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS)

1. Nilai Matematika untuk kelompok A atau umum minimal 80 dari skala 100 atau pun 3,20 untuk skala 4,00

2. Nilai Bahasa Inggris minimal 80 dari skala 100 atau pun 3,20 untuk skala 4,00

Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Baca Juga: Cara Daftar, Persyaratan, dan Tahap Seleksi Sekolah Kedinasan STMKG 2022

1. Memiliki nilai rata-rata rapor 70 dari skala penilaian 10-100 untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) bagi lulusan tahun 2022. 2. Peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra-putri Papua/Papua Barat memiliki nilai rata-rata rapor 65 dari skala penilaian 10-100 untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) untuk lulusan tahun 2022. 3. Nilai rata-rata ijazah tidak kurang dari 7,0 dari skala 1-10, 70 dari skala 1-100, dan 2,8 dari skala 1-4. Sementara khusus formasi Papua dan Papua Barat, memiliki nilai ijazah tidak kurang dari 6,5 untuk skala 1-10, 65 untuk skala 1-100, dan 2,6 untuk skala 1-4 untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya.

Nah, sementara untuk sekolah kedinasan STMKG dan Poltekip-Poltekim tidak ada persyaratan khusus terkait dengan nilai rata-rata rapor ataupun mata pelajaran tertentu.

Adjarian, itulah syarat minimal nilai rapor sekolah kedinasan tahun 2022.