Berapa Nilai Rapor Minimal untuk Syarat Sekolah Kedinasan 2022?

By Jestica Anna, Rabu, 27 April 2022 | 09:30 WIB
Masing-masing sekolah kedinasan memiliki peraturan yang berbeda untuk syarat minimal nilai rapor. (Freepik)

2. Menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh kepala sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS)

1. Nilai Matematika untuk kelompok A atau umum minimal 80 dari skala 100 atau pun 3,20 untuk skala 4,00

2. Nilai Bahasa Inggris minimal 80 dari skala 100 atau pun 3,20 untuk skala 4,00

Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Baca Juga: Cara Daftar, Persyaratan, dan Tahap Seleksi Sekolah Kedinasan STMKG 2022

1. Memiliki nilai rata-rata rapor 70 dari skala penilaian 10-100 untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) bagi lulusan tahun 2022. 2. Peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra-putri Papua/Papua Barat memiliki nilai rata-rata rapor 65 dari skala penilaian 10-100 untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) untuk lulusan tahun 2022. 3. Nilai rata-rata ijazah tidak kurang dari 7,0 dari skala 1-10, 70 dari skala 1-100, dan 2,8 dari skala 1-4. Sementara khusus formasi Papua dan Papua Barat, memiliki nilai ijazah tidak kurang dari 6,5 untuk skala 1-10, 65 untuk skala 1-100, dan 2,6 untuk skala 1-4 untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya.

Nah, sementara untuk sekolah kedinasan STMKG dan Poltekip-Poltekim tidak ada persyaratan khusus terkait dengan nilai rata-rata rapor ataupun mata pelajaran tertentu.

Adjarian, itulah syarat minimal nilai rapor sekolah kedinasan tahun 2022.