1. Penyiapkan Rancangan Undang-Undang atau RUU
RUU atau Rancangan Undang-Undang terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
- RUU Berasal dari Presiden
RUU yang berasal dan disiapkan secara langsung oleh presiden.
RUU ini juga diproses dan dibahas oleh pembantu dan staf ahli presiden menjadi sebuah draf yang kemudian diajukan ke DPR.
- RUU Berasal dari DPR
RUU yang berasal dari DPR dan akan diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR yang nantinya akan dimasukkan ke dalam agenda pembahasan rapat DPR.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
2. Proses Pengajuan RUU
Pada proses pengajuan RUU ini terbagi menjadi dua proses, yaitu:
- RUU diajukan presiden kepada DPR dan atau oleh DPR itu sendiri.
- DPR memiliki wewenang untuk mengubah RUU sehingga nantinya akan menjadi Undang-Undang atau UU.
3. Proses Pembahasan RUU
RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR akan diproses dengan jalan musyawarah dalam persidangan DPR.
4. Proses Penetapan RUU Menjadi UU
RUU akan diproses agar bisa ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat pleno DPR.
5. Pengesahan dan Pemberlakuan UU
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, UU tersebut akan disahkan oleh presiden agar bisa diundangkan oleh menteri sekretaris negara.
Hal ini akan tercatat dalam lembaran negara mengenai masa berlakunya UU yang sudah disahkan tersebut.
Nah, itulah alur proses penyusunan perundang-undangan yang dimulai dari penyusunan RUU atau Rancangan Undang-Undang.