5 Asas Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Materi TWK CPNS

By Aldita Prafitasari, Minggu, 24 April 2022 | 10:00 WIB
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. (Freepik)

Selain itu, KPK juga harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

3. Akuntabilitas

Asas ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

4. Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum berarti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945: Isi, Jumlah, dan Hasil, Materi TWK SKD CPNS

5. Proporsionalitas

Asas yang terakhir adalah asas proporsionalitas.

Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tanggung jawab KPK kepada publik adalah harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Nah Adjarian, itulah lima asas pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam materi TWK SKD CPNS.