5 Asas Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Materi TWK CPNS

By Aldita Prafitasari, Minggu, 24 April 2022 | 10:00 WIB
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. (Freepik)

Lima asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

1. Kepastian Hukum

Asas yang pertama adalah asas kepastian hukum.

Asas ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara.

Nah, asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda, Adjarian.

Artinya adalah asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Pembacaan Proklamasi, Materi TWK SKD CPNS

2. Keterbukaan

Asas keterbukaan yang dimaksud adalah transparant pada masyarakat.

KPK harus menyadari terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Informasi tersebut adalah tentang penyelenggaraan negara.