Apa Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis?

By Nabil Adlani, Sabtu, 9 April 2022 | 03:00 WIB
Pancasila menjadi dasar negara dan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Pengertian Pancasila ada yang secara etimologis, yuridis, dan historis, Adjarian.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan juga menjadi sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Nah, dalam kehidupan Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia.

Sehingga, kita sebagai warga negara wajib untuk mengamalkan nilai-nilai yang terkadung dalam sila-sila pancasila di kehidupan sehari-hari.

Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dari Pancasila, baik secara etimologis, yuridis, dan historis yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Setiap warga negara Indonesia wajib untuk mengetahui dan memahami pengertian Pancasila, Adjarian.

Hal ini tidak lepas dari pentingnya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Yuk, kita cari tahu pengertian Pancasila!

“Pengertian Pancasila ini terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu secara etimologi, yuridis, dan historis.”

Baca Juga: Jawab Soal Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Pancasyiila.

Panca berarti 'lima', sedangkan syila artinya 'dasar, alas, atau batu sendiri', sehingga Pancasyila berarti 'lima dasar'.

Pada awalnya kata Pancasila ini berada dalam ajaran agama Buddha di India, Adjarian.

Nah, dalam ajaran tersebut, Pancasila mengajarkan tentang moral agar bisa mencapai nirwana dengan melalui samadhi.

Selain itu, setiap golongannya juga memiliki kewajiban moral yang berbeda-beda, yaitu Dasasyiila. Saptasyiila, dan Pancasyiila.

Menurut ajaran Buddha, Pancasyiila berisikan lima aturan yang wajib ditaati oleh umat agama Buddha.

“Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Pancasyiila.

Pengertian Pancasila secara Yuridis

Baca Juga: Pancasila: Fungsi-Fungsi Pancasila dan Arti Kedudukannya

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 hal inilah yang menjadi pengertian Pancasila secara yuridis.

Jadi, secara yuridis rumusan Pancasila dan urutannya terdapat di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pengertian Pancasila Secara Historis

Secara historis, pengertian Pancasila adalah sebuah rumusan yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang bangsa Indonesia sampai memproklamasikan kemerdekaannya.

Proses perumusan Pancasila diawali dengan adanya sidang pertama BPUPKI yang membahas mengenai rumusan dasar negara.

Pada sidang tersebut, tiga tokoh nasional merumuskan dasar negaranya, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Hingga akhirnya, pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato mengenai rumusan dasar negaranya yang disebut dengan Pancasila.

Lalu, pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pengesahan UUD 1945, Pancasila termasuk di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.

“Perumusan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang menjadikan Pengertikan Pancasila secara historis.”

Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sejak saat itulah Adjarian, kita mengenal Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia.

Nah, itulah pengertian pancasilan secara etimologis, yuridis, dan historis hingga bisa menjadi dasar negara Indonesia.

Yuk, sekarang kita jawab pertanyaan berikut!

Pertanyaan

Apa pengertian pancasila secara yuridis?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

Tonton juga video ini, yuk!