Apa Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis?

By Nabil Adlani, Sabtu, 9 April 2022 | 03:00 WIB
Pancasila menjadi dasar negara dan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Pengertian Pancasila ada yang secara etimologis, yuridis, dan historis, Adjarian.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan juga menjadi sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Nah, dalam kehidupan Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia.

Sehingga, kita sebagai warga negara wajib untuk mengamalkan nilai-nilai yang terkadung dalam sila-sila pancasila di kehidupan sehari-hari.

Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dari Pancasila, baik secara etimologis, yuridis, dan historis yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Setiap warga negara Indonesia wajib untuk mengetahui dan memahami pengertian Pancasila, Adjarian.

Hal ini tidak lepas dari pentingnya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Yuk, kita cari tahu pengertian Pancasila!

“Pengertian Pancasila ini terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu secara etimologi, yuridis, dan historis.”

Baca Juga: Jawab Soal Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Pancasyiila.