adjar.id - Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sederhananya, otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Terdapat beberapa tujuan adanya otonomi daerah menurut Undang-Undang, Adjarian.
Tujuannya adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
Selain itu, juga demi menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.
Tujuan otonomi daerah juga untuk mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
Nah, dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak dan kewajiban.
O iya, materi ini akan kita temukan dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK SKD CPNS.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Hak Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. Melestarikan lingkungan hidup.
12. Mengelola administrasi kependudukan.
13. Melestarikan nilai sosial budaya.
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi, materi TWK SKD CPNS.