Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Rabu, 6 April 2022 | 22:30 WIB
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat. (Unsplash)

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

11. Melestarikan lingkungan hidup.

12. Mengelola administrasi kependudukan.

13. Melestarikan nilai sosial budaya.

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah

Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi, materi TWK SKD CPNS.