Urusan Pemerintahan Konkuren Wajib dan Pilihan, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Selasa, 5 April 2022 | 08:30 WIB
Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. (Freepik)

adjar.id - Urusan pemerintahan dibagi menjadi Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan juga Urusan Pemerintahan Umum, Adjarian.

Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

Hal tersebut berbeda dengan Urusan Pemerintahan Konkuren.

Dilansir dalam laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.

Bisa juga jika penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat, dan/atau strategis bagi kepentingan nasional.

Nah, materi ini akan kita temui pada soal Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini merupakan penjabaran apa saja yang menajadi Urusan Pemerintahan Konkuren.

Yuk, kita simak bersama!

Baca Juga: Materi TWK CPNS Jenis-Jenis Ideologi Negara

Urusan Pemerintahan Konkuren

1. Urusan Pemerintahan Wajib