Di samping itu, pencabutan HET juga dikhawatirkan dapat memicu naiknya harga minyak saat bulan Ramadan nanti.
”Opini merupakan pendapat penulis tentang suatu topik yang dibahas, umumnya penulis akan menyertakan fakta dan data untuk mendukung opininya.”
Penyajian Fakta
Adjarian, perlu diingat bahwa fakta adalah suatu hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Lalu, bagaimana cara pembuktian kebenaran fakta?
Baca Juga: Pengertian Artikel Opini: Menyajikan Gagasan Melalui Artikel
Nah, biasanya fakta akan didasarkan pendapat seorang ahli, tokoh terkenal, dan juga narasumber, atau bisa juga didasarkan pada suatu data.
Mari kita cari fakta-fakta pada teks di atas.
1. Diketahui pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memberikan subsidi bagi minyak goreng curah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
2. HET minyak goreng ditetapkan antara Rp13.500 sampai dengan Rp14.000 per liter mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
3. Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah juga akan memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng curah sebesar Rp.14.000.
4. Eddy Junarsin, Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan kelangkaan minyak goreng akan menghilang seiring dengan dicabutnya HET.