Diketahui pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memberikan subsidi bagi minyak goreng curah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) mengenai kebijakan distribusi dan harga minyak goreng, Selasa (15/3/20222).
Sebelumnya, HET minyak goreng ditetapkan antara Rp13.500 sampai dengan Rp14.000 per liter mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
Akan tetapi, aturan tersebut justru membuat keberadaan minyak goreng menjadi langka sehingga harganya melebihi ketentuan HET.
Kelangkaan tersebut akhirnya membuat pemerintah mencabut HET. Kini, peemrintah menerapkan aturan harga minyak goreng berdasarkan mekanisme pasar.
Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah juga akan memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000.
Adapun dana subsidi minyak goreng curah akan berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Contoh Teks Artikel tentang COVID-19 Varian Omicron
Namun demikian, efektifkah kebijakan baru tersebut dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng?
Eddy Junarsin, Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan kelangkaan minyak goreng akan menghilang seiring dengan dicabutnya HET.
Walaupun demikian, aturan harga minyak goreng yang mengikuti mekanisme pasar dikhawatirkan akan membuat harga bahan pangan tersebut melambung naik.
Selain kenaikan harga minyak goreng kemasan, jumlah minyak goreng curah yang disubsidi oleh pemerintah juga dikhawatirkan akan mengalami keterbatasan.