Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu adalah peraturan yang dibuat pemerintah saat dalam keadaan yang memaksa.
Perppu ini tidak perlu melalui persetujuan DPR, akan tetapi DPR akan mengawasi pelaksanaan dari peraturan yang dibuat.
5. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Peraturan pemerintah ini dibuat oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Adjarian.
Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Sehingga peraturan pemerintah ini terdiri atas peraturan pemerintah pusat dan juga peraturan pemerintah daerah.
6. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden atau kepres merupakan keputusan yang dibuat presiden dan berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan pemerintah.
7. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah atau Perda adalah peraturan yang dibuat pemerintah daerah dengan menyesuaikan terhadap kondisi daerahnya.
Tujuannya untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya perda tersebut dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Perda ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu perda provinsi, perda kabupaten/kota, dan perada desa atau setingkatnya.
Nah, itulah tata urutan perundang-undangan nasional Indonesia yang dimulai dari UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, ya!