1. UUD 1945
UUD 1945 adalah peraturan tertinggi negara Indonesia dan menjadi hukum dasar tertulis yang memuat dasar hukum dan garas besar hukum penyelenggaraan negara.
UUD 1945 sendiri terdiri atas pembukaan dengan empat alinea dan pasal-pasal dengan jumlah total 37 pasal.
UUD 1945 yang digunakan saat ini sudah mengalami empat kali perubahan atau amandemen untuk penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam berbagai sidang MPR yang terbagi menjadi dua putusan, yaitu keputusan dan ketetapan.
Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat, baik ke dalam dan ke luar majelis, sementara keputusan adalah putusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ketaatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
3. Undang-Undang
Undang-Undang atau UU adalah peraturan perundangan yang digunakan untuk melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR.
Nah, lembaga yang berwenang untuk membentuk udang-undang atau UU ini adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang