1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Syarat Gaji Orang Tua Pendaftar KIP Kuliah 2022
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022, Adjarian.
KIP Kuliah Merdeka 2022 akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.
Melansir Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
Baca Juga: Cara Registrasi Akun LTMPT Sekolah dan LTMPT Siswa
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau