Materi TWK CPNS Penggunaan Tanda Titik Koma dan Titik Dua

By Nabil Adlani, Jumat, 18 Maret 2022 | 08:00 WIB
Dalam menulis, ada beragam tanda baca yang bisa digunakan, di antaranya titik koma dan titik dua. (pixabay)

adjar.id – Penggunaan titik koma dan titik dua dalam bahasa Indonesia sudah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI.

PUEBI sendiri hadir menggantikan EYD sebagai bentuk penyempurnaan dari ejaan bahasa Indoensia, Adjarian.

Penyempurnaan ejaan bahasa Indonesia ini ada dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2015.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemajuan teknologi, pengetahuan, dan seni sehingga pamakaian bahasa Indonesia semakin luas di masyarakat.

Termasuk penggunaan tanda baca dalam penulisan yang memegang peran penting dalam penulisan bahasa Indonesia.

Nah, titik koma dan titik dua termasuk ke dalam tanda baca dalam bahasa Indonesia yang keberadaannya sangat penting.

O iya, tanda baca sendiri adalah sebuah simbol yang tidak memiliki hubungan dengan kata, suara, atau frasa dalam suatu bahasa.

Tanda baca ini emiliki peran dalam menunjukkan truktur tulisan, penjedaan, dan intonasi bagi pembaca.

Yuk, kita cari tahu bentuk penggunaan tanda titik koma dan titik dua berikut ini yang juga menjadi materi TWK CPNS.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Seputar Tanda Baca

Penggunaan Tanda Titik Koma dan Titik Dua

Berikut beberapa bentuk dari penggunaan tanda baca titik koma dan titik dua, yaitu: