adjar.id – Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah sangatlah penting.
Penyelenggaraan pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri negeri.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, agar bisa menjadi sumber referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan menjawab soal Uji Kompetensi tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam penyelenggaran pemerintahan digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Ketiga kebijakan tersebut dilandaskan oleh adanya peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah daerah agar kesejahteraan masyarakat bisa terjamin.
Yuk, kita cari tahu jawaban dari soal Uji Kompetensi Bab 4 berikut ini!
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Berikut ini beberapa kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah yang terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tidak memberatkan dan tidak mendiskriminatif sehingga kualitas pelayanan yang didapatkan masyarakat sama.
Nah, dalam pelaksanaan fungsi pelayanan, pemerintah memberikan hak yang sama terhadap semua masyarakat.
Hak ini meliputi hak dilayani, diakui, diberi kesempatan. Dihormati, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat saja, tetapi juga kepada pemerintah sendiri.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.1 Makna Otonomi Daerah di Indonesia
Artinya, dalam membuat kebijakan, pemerintah pusat mengatur kehidupan masyarakat dan juga meminimalisr intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, pemerintah berfungsi sebagai pengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara, Adjarian.
Nah, terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah, antara lain:
- Menyediakan barang dan jasa kolektif
- Menyediakan infrastruktur ekonomi
- Menjembatani konflik yang terjadi di dalam masyarakat
- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
- Menjaga kompetisi
- Menjaga stabilitas ekonomi
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dilakukan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat agar masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa memilih alternatif terbaik untuk mengatasi masalah.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya menjadi fasilitator dan motivator agar masyarakat bisa menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi.
Nah, itu tadi Adjarian, kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah untuk menjawab satu soal pada Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.