adjar.id – Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah sangatlah penting.
Penyelenggaraan pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri negeri.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, agar bisa menjadi sumber referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan menjawab soal Uji Kompetensi tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam penyelenggaran pemerintahan digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Ketiga kebijakan tersebut dilandaskan oleh adanya peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah daerah agar kesejahteraan masyarakat bisa terjamin.
Yuk, kita cari tahu jawaban dari soal Uji Kompetensi Bab 4 berikut ini!
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Berikut ini beberapa kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah yang terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu: