b. Perlindungan.
c. Cuti.
d. Pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Beradaptasi, TKP SKD CPNS
Hal pokok yang menjadi hak dari seorang aparatur sipil negara atau ASN adalah gaji dan tunjangan.
Gaji dan tunjangan ini dibedakan pengaturannya antara PNS dan PPPK.
2. Kewajiban Aparatur Sipil Negara
Seorang ASN baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang harus dijalani menurut pasal 23 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah negara.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh pejabat pemerintah.
- Mentaati segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan berbagai tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban dan Pembahasan Materi Pelayanan, TKP SKD CPNS
- Menunjukkan sikap integritas dan keteladanan, baik dalam tindakan maupun perilaku.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Nah, itulah hak dan kewajiban apartur sipil negara atau ASN, Adjarian.