Mengenal Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara

By Nabil Adlani, Minggu, 6 Maret 2022 | 20:00 WIB
Pegawai negeri sipil memiliki beragam hak dan kewajiban. (unsplash/KyleGlenn)

Aparatur sipil negara terbagai menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK dengan hak dan kewajiban yang berbeda.

1. Hak Aparatur Sipil Negara

Berikut ini beberapa hak dari aparatur sipil negara, yaitu:

Hak PNS berdasalkan pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.

b. Jaminan pensiun dan hari tua.

Baca Juga: Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?

c. Cuti.

d. Perlindungan.

e. Pengembangan kompetensi.

Hak PPPK berdasarkan pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:

a. Gaji dan tunjangan.