Aparatur sipil negara terbagai menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK dengan hak dan kewajiban yang berbeda.
1. Hak Aparatur Sipil Negara
Berikut ini beberapa hak dari aparatur sipil negara, yaitu:
- Hak Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Hak PNS berdasalkan pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
b. Jaminan pensiun dan hari tua.
Baca Juga: Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?
c. Cuti.
d. Perlindungan.
e. Pengembangan kompetensi.
- Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Hak PPPK berdasarkan pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:
a. Gaji dan tunjangan.