Mengenal Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara

By Nabil Adlani, Minggu, 6 Maret 2022 | 20:00 WIB
Pegawai negeri sipil memiliki beragam hak dan kewajiban. (unsplash/KyleGlenn)

adjar.id Aparatur sipil negara memiliki hak dan juga kewajiban, Adjarian.

Menurut UU No.5 Tahun 2014, aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negari sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

ASN sendiri terdiri atas dua kategori, yaitu PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Nah, seorang PNS sudah pasti seorang ASN, tetapi seorang ASN belum tentu seorang PNS, Adjarian.

PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap.

Diangkatnya PNS menjadi ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

PNS yang diangkat sebagai pegawai ASN akan mempuynyai nomor induk pegawai atau NIP secara nasional.

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja hanya pada waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian kerja.

Berikut ini hak dan kewajiban aparatur sipil negara atau ASN.

Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban dan Pembahasan Materi Pelayanan, TKP SKD CPNS

Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara

Hak dan kewajiban aparatur sipil negara diatur dalam pasal 21 sampai 24 UU No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.