Fungsi, Tujuan, dan Cara Penyusunan APBD di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 14 Februari 2022 | 10:05 WIB
Adanya APBD membuat pemerintah daerah bisa menyusun sendiri anggarannya untuk kemajuan daerah. (unsplash/IlmieYuntafau)

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah.

Sehingga, adanya APBD membuat pemerintah daerah sudah mempunyai gambaran jelas tentang apa yang akan diterima sebagai pendapatan dan penguluaran yang dikeluarkan.

APBD biasanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang sama.

“Adanya APBD sebagai pedoman, membuat keselahan, penyelewengan, dan pemborosan yang merugikan bisa dihindari.”

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi APBN dan APBD

Cara Penyusunan APBD

APBD disusun dengan cara atau tahapan sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah menyusun Rancangan APBD atau RAPBD berdasarkan usulan dari setiap perangkat belanja administrasi daerah.

2. Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Nah, sebelum membahasa RAPBD, DPRD akan menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

3. DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.

4. RAPBD yang sudah disetujui DPRD akan disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan lebih lanjut tertuang melalui keputusan gubernur, walikota, atau bupati.

Nah, itulah tadi Adjarian, fungsi, tujuan, dan cara penyusunan APBD yang melibatkan DPRD yang wajib kita ketahui dan pelajari.

Yuk, jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa tujuan dibuatnya APBD?

Petunjuk: Cek halaman 3.