adjar.id – Pemasukan dan pengeluaran daerah dibuat dengan cara penyusunan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah suatu daftar yang sistematik tentang rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.
Pada APBD termuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang sudah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai APBD, baik dari fungsi, tujuan, dan cara penyusunannya yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
O iya, adanya asas desentralisasi membuat penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur, walikota, atau bupati.
Hal ini diterapkan agar pemerintah daerah bisa mengatur keuangannya sendiri agar pembangunan bisa berjalan lancaran.
Nah, dalam UU No.32 Tahun 2003, APBN diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Yuk, kita cari tahu lebih dalam lagi tentang fungsi, tujuan, dan cara penyusunan APBD berikut ini!
“Salah satu landasan hukum dalam penyusunan APBD adalah UU No.32 dan 33 Tahun 2003.”
Baca Juga: Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD
Fungsi APBD
Berdasarkan UU No.33 Tahun 2003, Pasal 66, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: