1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merancang kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk mengawasi atau menilai apakah suatu kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai.
“Fungsi APBD berdasarkan pasal 66 UU No.33 tahun 2003, terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya fungsi otorisasi dan perencanaan.”
Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivotas ekonomi.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan keadilan dan kepatutan.