Fungsi, Tujuan, dan Cara Penyusunan APBD di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 14 Februari 2022 | 10:05 WIB
Adanya APBD membuat pemerintah daerah bisa menyusun sendiri anggarannya untuk kemajuan daerah. (unsplash/IlmieYuntafau)

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merancang kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk mengawasi atau menilai apakah suatu kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai.

“Fungsi APBD berdasarkan pasal 66 UU No.33 tahun 2003, terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya fungsi otorisasi dan perencanaan.”

Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivotas ekonomi.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan keadilan dan kepatutan.