adjar.id – Di sini ada yang tertarik menjadi seorang Notaris?
Bagi sebagian orang yang berkecimpung di dunia properti dan hukum, pasti sudah tidak asing lagi dengan profesi ini.
Notaris merupakan profesi pekerjaan bagi mereka yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan hukum yang sudah dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum.
O iya, profesi ini satu-satunya jabatan di luar lembaga negara yang diizinkan menggunakan lambang Garuda di setiap produk hukumnya, lo.
Untuk menjadi seorang Notaris, harus melalui proses cukup panjang, Adjarian.
Pertama, kita harus menempuh Pendidikan Ilmu Hukum tingkat sarjana terlebih dahulu, kemudian, kita perlu melanjutkan studi Magister Kenotariatan.
Tak hanya itu, setelah bergelar M.Kn, kita diharuskan menempuh ujian pra-ALB, ujian pramagang, hingga menjalani magang selama dua tahun berturut-turut di kantor Notaris.
Kemampuan berpikir kritis dan logis, kemampuan penyelesaian masalah, kemampuan negosiasi adalah sederet kemampuan dan keahlian yang wajib dimiliki seorang notaris.
Kali ini,kita akan membahas mengenai pengertian, peran, tanggung jawab, dan jenjang karier Notaris. Yuk, simak bersama!
Baca Juga: Profesi Pengacara: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Profesi Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Notaris memiliki tugas untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi pada penandatanganan kesepakatan suatu dokumen.
Seorang Notaris setidaknya harus berusia 27 tahun, mengantongi gelar Magister Kenotariatan, dan melaksanakan magang di kantor Notaris selama dua tahun sebelum membuka praktik sendiri.
Di samping membuat akta, seorang Notaris juga dapat menjadi wakil klien dalam prosedur hukum dan membuat dokumen yang dikumpulkan ke pengadilan atau kantor hakim.
O iya, meski bekerja di kantor sendiri, Notaris tidak diperbolehkan meninggalkan kantor selama tujuh hari berturut-turut, lo.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dan menyerahkan protokol ke Notaris Pengganti.
Peran dan Tanggung Jawab Notaris
1. Membuat akta autentik yang isinya tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki sama yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
Baca Juga: Profesi Jaksa: Tugas, Peran dan Tanggung Jawab, Jenjang Karier, dan Gaji
3. Melakukan pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
4. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copy collationee).
5. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
6. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
7. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
8. Membuat akta risalah lelang.
9. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
Jenjang Karier Notaris
Karena Notaris menjalankan kantornya sendiri dan sekaligus bertugas sebagai pemimpin, maka tidak ada jenjang karier bagi profesi ini.
Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang khusus untuk membuat akta autentik. Ia wajib memiliki kantor di tempat kedudukannya.
Notaris juga diperbolehkan menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata, tetapi tetap memperhatikan aspek ketidakberpihakannya.
Nah Adjarian, itulah peran dan tanggung jawab, serta jenjang karier yang dimiliki profesi Notaris, ya!