Seorang Notaris setidaknya harus berusia 27 tahun, mengantongi gelar Magister Kenotariatan, dan melaksanakan magang di kantor Notaris selama dua tahun sebelum membuka praktik sendiri.
Di samping membuat akta, seorang Notaris juga dapat menjadi wakil klien dalam prosedur hukum dan membuat dokumen yang dikumpulkan ke pengadilan atau kantor hakim.
O iya, meski bekerja di kantor sendiri, Notaris tidak diperbolehkan meninggalkan kantor selama tujuh hari berturut-turut, lo.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dan menyerahkan protokol ke Notaris Pengganti.
Peran dan Tanggung Jawab Notaris
1. Membuat akta autentik yang isinya tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki sama yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
Baca Juga: Profesi Jaksa: Tugas, Peran dan Tanggung Jawab, Jenjang Karier, dan Gaji
3. Melakukan pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
4. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copy collationee).
5. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
6. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).