adjar.id – Pers di Indonesia memiliki fungsi, peran, dan kewajibannya sendiri, Adjarian.
Setiap orang membutuhkan pers dalam kehidupan sehari-hari, baik secara sadar maupun tidak untuk mendapatkan informasi.
Pers atau media massa merupakan sebuah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik ini bisa berupa meliput acara, mencari dan menulis berita, menyampaikan berita, dan mengolah informasi untuk dinikmati masyarakat.
Pers di Indonesia di atur dalam UU RI No.40 tahun 1999 mengenai pers di dalam dua pasal.
Secara umum, pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburab, keinginan, berita, dan lainnya.
Nah, pers memiliki fungsi, peranan, dan kewajiban yang sudah di atur dalam undang-undang di Indonesia, Adjarian.
O iya, pembahasan tentang pers juga menjadi salah satu materi TWK CPNS, lo.
Yuk, kita cari tahu fungsi, peranan, dan kewajiban pers!
Baca Juga: Mengenal Teks Editorial: Pengertian, Struktur, dan Kaidah Kebahasaannya
Fungsi Pers
Berdasarkan pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.
1. Pers sebagai Media Informasi
Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat, baik tentang ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, bahkan politik.
Pers dapat menyampaikan informasi melalui lisan, tulisan, atau siaran langsung yang tepat, benar, netral, dan akurat.
Hal ini penting agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang harus diketahuinya, Adjarian.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Pers juga berfungsi sebagai media pendidikan yang ikut mencerdasakan dan menambah wawasan masyarakat.
Pers bisa memberikan pendidikan secara tidak langsung maupun langsung dalam berbagai bentuk.
Baca Juga: Pengertian Iklan dan Kaidah Kebahasaan Iklan
Misalnya wawancara, artikel, cerita, dokumenter, atau program tentang pendidikan lainnya.
3. Pers sebagai Media Hiburan
Pers memiliki fungsi sebagai media hiburan bagi masyarakat yang tidak boleh menyalahi HAM, hukum, nilai dan norma, serta agama.
Misalnya pers menayangkan hiburan berupa olahraga, musik, film, dan program hiburan lainnya.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pers berfungsi sebagai media kontrol sosial demi menegakkan nilai Pancasila, hukum, dan hak asasi manusia.
Pers sebagai media kontrol sosial bisa menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah sekaligus mengawasi pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, pers juga bisa memberikan kritik dan koreksi jika terjadi pelanggaran hukum dan HAM.
Sehingga, baik masyarakat maupun pemerintah bisa menghindari adanya pelanggaran terhadap hukum dan HAM.
Baca Juga: Contoh Naskah News Anchor tentang Gempa Bumi dan Polusi Udara
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi, di mana pers diperbolehkan untuk mengambil keuntungan ekonomi sebagai bisnis.
Pers diperbolehkan untuk menyiarkan iklan suatu produk, instansi, ataupun layanan yang tidak mengganggu kerukunan agama serta bertentangan dengan nilai dan norma.
Peranan Pers
Peran pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 pasal 6, yaitu:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi
2. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati keberagaman.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, tepat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, koreksi, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Baca Juga: Menyimak Contoh Teks Berita COVID-19 dan Menganalisis Unsur-Unsur 5W1H
5. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Kewajiban Pers
Berikut ini beberapa kewajiban pers menurut pasal 5 UU No.40 Tahun 1999, yaitu:
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan opini dan peristiwa dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.
2. Pers wajib melayani hak jawab.
3. Pers wajib melayani hak tolak.
Nah, itulah uraian tentang fungsi, peranan, dan kewajiban pers di Indonesia, Adjarian.
Tonton juga video ini, yuk!