4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pers berfungsi sebagai media kontrol sosial demi menegakkan nilai Pancasila, hukum, dan hak asasi manusia.
Pers sebagai media kontrol sosial bisa menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah sekaligus mengawasi pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, pers juga bisa memberikan kritik dan koreksi jika terjadi pelanggaran hukum dan HAM.
Sehingga, baik masyarakat maupun pemerintah bisa menghindari adanya pelanggaran terhadap hukum dan HAM.
Baca Juga: Contoh Naskah News Anchor tentang Gempa Bumi dan Polusi Udara
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi, di mana pers diperbolehkan untuk mengambil keuntungan ekonomi sebagai bisnis.
Pers diperbolehkan untuk menyiarkan iklan suatu produk, instansi, ataupun layanan yang tidak mengganggu kerukunan agama serta bertentangan dengan nilai dan norma.
Peranan Pers
Peran pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 pasal 6, yaitu:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi