Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan

By Nabil Adlani, Selasa, 1 Februari 2022 | 16:20 WIB
Pemerintah negara pengelola keuangan dengan adanya APBN. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, dalam mengelola keuangan negara, terdapat Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau APBN.

Kata anggaran sendiri secara etimologi berasal dari kata anggar atau kira-kita atau perhitungan.

Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN berarti perhitungan atau perkiraan jumlah pendapatan dan pengeluaran negara.

Kali ini kita akan membahas mengenai asas dan cara penyusunan serta pelaksanaan APBN yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

O iya, APBN adalah suatu daftar yang memuan perincian sumber-sumber pendapatan negara dan berbagai jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Nah, periode APBN di Indonesia sejak tahun 1969 dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya.

Akan tetapi, setelah adanya reformasi, mulai tahun 2000 periode APBN dimulai dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai asas, cara penyusunan, dan pelaksanaan APBN berikut ini!

“APBN menjadi wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.”

Baca Juga: Mempelajari Definisi, Pengaruh, dan Fungsi APBN di Indonesia

Asas Penyusunan APBN

Penyusunan APBN berdasarkan pada tiga asas, yaitu:

1. Kemandirian

Kemandirian artinya pembelanjaan oleh negara bertumpu pada kemampuan negara.

Jadi, saat penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman luar negeri hanya menjadi pelengkap.

2. Penghematan

Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas negara sehingga tidak bergantung terhadap barang-barang dari luar negeri.

3. Prioritas

“Asas penyusunan APBN terbagi menjadi tiga, yaitu kemandirian, penghematan, dan prioritas.”

Baca Juga: Tujuan APBN serta Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara

Penajaman perioritas pembangunan, artinya pembelanjaan dalam APBN harus mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih bermanfaat.

Cara Penyusunan APBN

Adjarian, sudah tahu bagaimana mekanisme penyusunan APBN?

Pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2 berbunyi:

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presuden dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Nah, RAPBN ini disusun oleh departemen atau lembaga negara dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan atau DUK dan Daftar Usulan Proyek atau DUP.

Tujuannya yaitu untuk membiayai kegiatan pembangunan di dalam negeri.

RAPBN yang sudah disusun oleh pemerintah tersebut kemudian diajukan oleh presiden kepada DPR.

“Sebelum menjadi APBN, pemerintah akan mengajukan RAPBN yang disusun oleh departemen atau lembaga negara.”

Baca Juga: Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian Indonesia

Selanjutnya DPR membahas RAPBN tersebut dalam mas diang untuk diterima atau ditolak.

Jika RAPBN disetujui oleh DPR kemudian akan ditetapkan menjadi UU dan apabila ditolak DPR, maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Dasar hukum dari penolakan ini yaitu UUD 1945 pasal 23 ayat 3 yang berbunyi:

Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh presiden, maka pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.

Pelaksanaan APBN

APBN sendiri memuat perkiraan jumlah pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Perincian APBN dalam tiap sektor dan subsektornya dimuat dalam penjelasan APBN. 

Jadi, APBN merangkap sekaligus sebagai program kerja pemerintah.

“UUD 1945 pasal 23 ayat 3 menjadi landasan hukum bagi DPR jika menolak RAPBN yang diajukan presiden.”

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi APBN dan APBD

Adjarian, dalam melaksanakan pengeluaran anggaran rutin, diperlukan Daftar Isian Kegiatan atau DIK dan Daftar Isian Proyek atau DIP.

Tujuannya yaitu untuk pengeluaran anggaran pembangunan.

Nah, pembayaran DIK dan DIP sendiri dilakukan oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara atau KPKN.

Pembayaran tersebut dilakukan dalam bentuk Surat Perintah Membayar Uang atau SPMU yang bisa ditukarkan dengan uang tunai.

Adjarian, itulah tadi pengenalan kita dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau APBN, baik dari asas, cara penyusunan, dan pelaksanannya.

Yuk, jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa saja asas yang digunakan dalam penyusunan APBN?

Petunjuk: Cek halaman 2.