Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan

By Nabil Adlani, Selasa, 1 Februari 2022 | 16:20 WIB
Pemerintah negara pengelola keuangan dengan adanya APBN. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, dalam mengelola keuangan negara, terdapat Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau APBN.

Kata anggaran sendiri secara etimologi berasal dari kata anggar atau kira-kita atau perhitungan.

Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN berarti perhitungan atau perkiraan jumlah pendapatan dan pengeluaran negara.

Kali ini kita akan membahas mengenai asas dan cara penyusunan serta pelaksanaan APBN yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

O iya, APBN adalah suatu daftar yang memuan perincian sumber-sumber pendapatan negara dan berbagai jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Nah, periode APBN di Indonesia sejak tahun 1969 dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya.

Akan tetapi, setelah adanya reformasi, mulai tahun 2000 periode APBN dimulai dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai asas, cara penyusunan, dan pelaksanaan APBN berikut ini!

“APBN menjadi wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.”

Baca Juga: Mempelajari Definisi, Pengaruh, dan Fungsi APBN di Indonesia

Asas Penyusunan APBN

Penyusunan APBN berdasarkan pada tiga asas, yaitu: