Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta dalam Perekonomian Nasional

By Nabil Adlani, Minggu, 30 Januari 2022 | 12:00 WIB
Badan usaha milik swasta dikelola oleh pihak swasta. (unsplash/LYCSArchitecture)

Kelompok pertama adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan.

Itu disebut sebagai sekutu komplementer.

Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Perbankan Pelajaran Ekonomi

Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.

“Segala sesuatu mengenai perusahaan, seperti tata cara pembagian keuntungan dan sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis.”

4. Perseroan Terbatas 

Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Setiap pemegang saham memiliki hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden.

Nah, itulah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta atau BUMS yang dikelola oleh pihak swasta.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan persekutuan firma?

Petunjuk: Cek halaman 3.