Beberapa bentuk dari badan usaha milik swasta atau BUMS, antara lain:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan, seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, dan lain sebagainya dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
Umumnya, perusahaan perseorangan memiliki modal yang kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, dan memiliki tenaga kerja yang sedikit.
Selain itu, perusahaan perseorangan juga menggunakan alat produksi yang teknologinya masih sederhana.
“Perusahaan perseorangan dapat dengan mudah diganti menjadi bentuk lain, apabila syarat mendirikan perusahaan baru bisa terpenuhi.”
Baca Juga: Contoh Soal Materi Badan Usaha serta Jawaban dan Penjelasannya
2. Persekutuan Firma
Firma adalah perusahaan yang dibentuk atas dasar kesepatakan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama bersama.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis atau akta perjanjian di antara orang-orang yang merencanakan firma dan dilakukan di depan notaris.
Nah, apabila sebuah persekutuan dengan firma didirikan dengan resmi, maka akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri.