adjar.id – Sudah tahukah Adjarian apa saja bentuk-bentuk badan usaha milik swasta?
Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.
Tujuan dari badan usaha ini ialah untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam pendirian suatu badan usaha, diperlukanmodal yang besar, tanah, uang tunai, tenaga kerja, bahan baku, gedung kantor, dan mesin produksi.
Jadi, perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuannya, yaitu keuntungan atau laba.
O iya, berdasarkan segi hukum atau yuridisnya, badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta dalam peremonian nasional yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha milik swasta.
“Badan usaha selain dikelola oleh negara, juga ada badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta.”
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta, perseorangan, atau persekutuan.