adjar.id – Koperasi Indonesia sudah mulai berkembang jauh sebelum tahun 1945.
Koperasi sendiri mulai ada di Indonesia sejak zaman Belanda, yaitu tahun 1896, meski saat itu koperasi masih belum bisa berkembang.
Hal ini terjadi karena Indonesia masih menjadi negara jajahan Belanda dan badan usaha ini sulit untuk berkembang.
Nah, koperasi baru berkembang setelah Indonesia merdeka dan sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 semangat berkoperasi di kalangan rakyat Indonesia sangatlah tinggi.
Adjarian, jali ini kita akan membahas mengenai koperasi di Indonesia, baik dari landasan, prinsip, dan perangkat organisasinya yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
O iya, berkembangnya koperasi di Indonesia tidak lepas dari peran pemimpin bangsa yang yakin tentang pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi.
Tujuan koperasi sendiri yaitu untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus menentang kapitalisme, individualisme, dan kolonialisme.
Yuk, kita simak penjelasn lengkapnya berikut ini, Adjarian!
“Koperasi di Indonesia memiliki peran untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan politik untuk mencapai kemerdekaan.”
Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, serta Pembahasan Materi Badan Usaha
Koperasi Indonesia dan Landasannya
Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia selain BUMS dan BUMN.
Landasan konstitusional koperasi sendiri ialah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bawa perekomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sementara landangan operasional koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1992.
Menurut UU tersebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Selain itu koperasi juga menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Prinsip Koperasi Indonesia
Berikut ini prinsip-prinsip koperasi di Indonesia, di antaranya:
“Landasan operasional koperasi yaitu UU No.25 Tahun 1992, sedangkan landasan konstitusionalnya yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945.”
Baca Juga: Arti Lambang Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
4. Pendidikan, pelatihan, dan penerangan.
5. Otonomi dan kemandirian.
6. Kepedulian terhadap masyarakat.
7. Kerjasama antarkoperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Adjarian, perangkat organisasi koperasi, di antaranya terdiri atas:
“Salah satu prinsip koperasi Indonesia adalah keanggotaannya memiliki sifat terbuka dan sukarela.”
Baca Juga: Koperasi Sekolah: Landasan, Ciri-Ciri, dan Tujuan Koperasi Sekolah
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi, di mana rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Tugas dan peran rapat anggota di antaranya:
- Menetapkan AD/ART organisasi.
- Memilih, memberhentikan, dan mengangkat pengurus.
- Menetapkan pembagian SHU atau Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan atau mengesahkan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
- Memberikan persetujuan atas perubahan dalam struktur permodalan organisasi dan kegiatan usahanya.
“Tugas dan peran dari rapat anggota salah satunya yaitu menetapkan AD/ART organisasi.”
Baca Juga: Mengenal Definisi Koperasi Beserta Manfaat, Tujuan dan Prinsipnya
2. Pengurus
Pengurus yang sudah menerima pelimpangan wewenang dari anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang sudah diambil dalam rapat anggota.
Pengurus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepentingan setiap anggotanya.
Tugas dan tanggung jawab pengurus, di antaranya:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rencana kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
“Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi semua kekayaan organisasi.”
Baca Juga: Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, dan Instrumen-Instrumennya
3. Pengawas
Pengawas memiliki tugas dan wewenang, di antaranya:
- Melakukan pengawasan terhadao pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan koperasi Indonesia baik dari landasan, prinsip, dan perangkat organisasinya.
Sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja landasan koperasi Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video berikut ini juga, ya!