Landasan konstitusional koperasi sendiri ialah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bawa perekomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sementara landangan operasional koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1992.
Menurut UU tersebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Selain itu koperasi juga menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Prinsip Koperasi Indonesia
Berikut ini prinsip-prinsip koperasi di Indonesia, di antaranya:
“Landasan operasional koperasi yaitu UU No.25 Tahun 1992, sedangkan landasan konstitusionalnya yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945.”
Baca Juga: Arti Lambang Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
4. Pendidikan, pelatihan, dan penerangan.