2. Pengurus
Pengurus yang sudah menerima pelimpangan wewenang dari anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang sudah diambil dalam rapat anggota.
Pengurus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepentingan setiap anggotanya.
Tugas dan tanggung jawab pengurus, di antaranya:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rencana kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
“Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi semua kekayaan organisasi.”
Baca Juga: Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, dan Instrumen-Instrumennya
3. Pengawas
Pengawas memiliki tugas dan wewenang, di antaranya:
- Melakukan pengawasan terhadao pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan koperasi Indonesia baik dari landasan, prinsip, dan perangkat organisasinya.
Sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja landasan koperasi Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video berikut ini juga, ya!