Kedudukan istimewa yang dimaksud adalah sebagai kaidah negara yang fundamental, yaitu Pancasila menjadi sumber dari UUD 1945.
Selain itu, juga sebagai dalam landasan dalam menetapkan kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila juga sebagai dasar negara mengharuskan pemerintahannya untuk berpedoman pada Pancasila dan tetap untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan luhur.
Tidak hanya itu, bahkan memegang teguh cita-cita moral bangsa, ya.
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Sila Pancasila mempunyai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Nilai-nilai tersebut sebagai ideologi yang bersifat objektif dan subjektif, dengan ini kita dapat menyimpulkan nilai Pancasila memiliki sifat universal (berlaku umum).
Dengan memiliki nilai-nilai yang bersifat objektif dan subjektif, Pancasila dapat digunakan sebagai pandangan hidup.
Hal ini yang membuat nilai-nilai Pancasila berfungsi bagi bangsa Indonesia untuk menjadi landasan, menjadi dasar, serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan.
O iya, Pancasila juga digunakan sebagai sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Negara