Pahami Syarat dan Jenis Vaksin Booster, Gratis untuk Masyarakat

By Aldita Prafitasari, Jumat, 14 Januari 2022 | 08:30 WIB
Presiden Jokowi menyatakan, vaksinasi booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. (Unsplash)

adjar.id - Apakah Adjarian sudah mendengar, kabar bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis untuk masyarakat?

Yap! Berita tersebut sudah diungkapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan kita, lo!

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan dalam keterangan pers secara virtual dari Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) mengungkapkan, "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tadi siang, maka vaksin booster akan mulai tanggal 12 Januari 2022 besok."

Suntikan penguat atau vaksin booster COVID-19 adalah dosis tambahan vaksin yang diberikan setelah perlindungan yang diberikan oleh suntikan vaksin sebelumnya mulai berkurang seiring waktu.

Biasanya, kita akan mendapatkan vaksin booster setelah kekebalan dari dosis awal secara alami mulai berkurang.

Booster dirancang untuk membantu kita mempertahankan tingkat kekebalan mereka lebih lama. 

Namun, ada syarat yang perlu kita patuhi jika ingin mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah ini.

Kita juga harus memahami jenis vaksin apa saja yang bisa kita dapatkan.

Untuk lebih jelasnya, yuk, kita simak apa saja syarat dan jenis vaksin booster di bawah ini!

Baca Juga: Panduan Cara untuk Cek Jadwal dan Tiket Vaksin Booster COVID-19

Syarat untuk Mendapatkan Vaksin booster

Syarat menerima vaksin booster adalah telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. (Unsplash)

Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah:

1. Telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

2. Telah mendapatkan dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu.

Adapun kelompok-kelompok yang diutamakan menerima vaksin booster sesuai rekomendasi WHO adalah: 

1. Kelompok lanjut usia (lansia)

2. Tenaga kesehatan

3. Kelompok individu yang mempuyai masalah sistem imun atau kekebalan (immunocompromized)

Baca Juga: Efek Samping dari 5 Vaksin Booster, Sudah Tahu?

Jenis Vaksin Booster

Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) telah resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin booster.

Jenis vaksin tersebut di antaranya adalah: 

1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma

2. Comirnaty dari Pfizer

3. Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca

4. Moderna

5. Zifivax

Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan merek yang sama. 

Sedangkan vaksin booster heterologous, adalah vaksin dosis ketiga yang berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2, ya!

Nah Adjarian, itulah syarat dan jenis vaksin booster yang dapat kita dapatkan, ya!

Jangan lupa tonton video ini, ya!