Pahami Syarat dan Jenis Vaksin Booster, Gratis untuk Masyarakat

By Aldita Prafitasari, Jumat, 14 Januari 2022 | 08:30 WIB
Presiden Jokowi menyatakan, vaksinasi booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. (Unsplash)

Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah:

1. Telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

2. Telah mendapatkan dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu.

Adapun kelompok-kelompok yang diutamakan menerima vaksin booster sesuai rekomendasi WHO adalah: 

1. Kelompok lanjut usia (lansia)

2. Tenaga kesehatan

3. Kelompok individu yang mempuyai masalah sistem imun atau kekebalan (immunocompromized)

Baca Juga: Efek Samping dari 5 Vaksin Booster, Sudah Tahu?

Jenis Vaksin Booster

Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) telah resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin booster.

Jenis vaksin tersebut di antaranya adalah: 

1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma