Pahami Syarat dan Jenis Vaksin Booster, Gratis untuk Masyarakat

By Aldita Prafitasari, Jumat, 14 Januari 2022 | 08:30 WIB
Presiden Jokowi menyatakan, vaksinasi booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. (Unsplash)

adjar.id - Apakah Adjarian sudah mendengar, kabar bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis untuk masyarakat?

Yap! Berita tersebut sudah diungkapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan kita, lo!

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan dalam keterangan pers secara virtual dari Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) mengungkapkan, "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tadi siang, maka vaksin booster akan mulai tanggal 12 Januari 2022 besok."

Suntikan penguat atau vaksin booster COVID-19 adalah dosis tambahan vaksin yang diberikan setelah perlindungan yang diberikan oleh suntikan vaksin sebelumnya mulai berkurang seiring waktu.

Biasanya, kita akan mendapatkan vaksin booster setelah kekebalan dari dosis awal secara alami mulai berkurang.

Booster dirancang untuk membantu kita mempertahankan tingkat kekebalan mereka lebih lama. 

Namun, ada syarat yang perlu kita patuhi jika ingin mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah ini.

Kita juga harus memahami jenis vaksin apa saja yang bisa kita dapatkan.

Untuk lebih jelasnya, yuk, kita simak apa saja syarat dan jenis vaksin booster di bawah ini!

Baca Juga: Panduan Cara untuk Cek Jadwal dan Tiket Vaksin Booster COVID-19

Syarat untuk Mendapatkan Vaksin booster

Syarat menerima vaksin booster adalah telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. (Unsplash)