Materi TWK CPNS, Dewan Perwakilan Rakyat: Fungsi, Tugas, dan Hak

By Nabil Adlani, Selasa, 11 Januari 2022 | 19:20 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. (unsplash/DinoJanuarsa)

adjar.id – Adjarian mungkin sudah tidak asing dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

DPR adalah salah satu lembaga negara yang memiliki beberapa tugas dan fungsi.

DPR berperan sebagai perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Nah, dalam materi TWK CPNS tentang tata negara, ada pembahasan mengenai DPR, Adjarian.

Pembahasan tersebut seputar fungsi, tugas, dan berbagai hak DPR.

O iya, DPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. 

DPR juga memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang negara Indonesia.

Nah, anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lainnya, hakim, maupun sebagai pegawai negeri sipil.

Berikut ini fungsi, tugas, dan hak DPR.

Baca Juga: Kekuatan Suprastruktur Politik Indonesia

Fungsi DPR

DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai wujud DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan kepada RUU atau Rancangan Undang-Undang tentang APBN.

O iya, APBN diajukan oleh presiden negara dan DPR yang menyetujuinya.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi jalannya APBN dan undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR di antaranya:

1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden agar bisa mendapatkan keputusan Bersama.

2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan presiden agar menjadi undang-undang.

3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan lain sebagainya.

4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan lain sebagainya.

5. Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama.

6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan undang-undang.

7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

Hak DPR

DPR memiliki tiga hak, yaitu:

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta ketarangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

2. Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah terkait hal-hal penting dan berdampak luas.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat tentang: 

Itulah uraian tentang fungsi, tugas, dan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adjarian.

Tonton juga video berikut ini, yuk!