Materi TWK CPNS, Dewan Perwakilan Rakyat: Fungsi, Tugas, dan Hak

By Nabil Adlani, Selasa, 11 Januari 2022 | 19:20 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. (unsplash/DinoJanuarsa)

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai wujud DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan kepada RUU atau Rancangan Undang-Undang tentang APBN.

O iya, APBN diajukan oleh presiden negara dan DPR yang menyetujuinya.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi jalannya APBN dan undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR di antaranya:

1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden agar bisa mendapatkan keputusan Bersama.

2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan presiden agar menjadi undang-undang.